KabarSemesta, Kaur : Guna mencegah dan mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) dan Lurah yang di wilayah Kabupaten Kaur agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa dan pelaksanaan kegiatan kegiatan lainnya yang menggunakan dana APBN, Kejari Kaur bersama dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur melaksanakan sosialisasi hukum kepada seluruh Kades dan Lurah di Kabupaten Kaur.
Dikatakan Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda, selasa (14/01/25) Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan kegiatan ataupun pembangunan haruslah sesuai dengan hasil musyawarah dan rapat desa. Selain itu dalam penggunaan dana desa yang digunakan untuk pembangunan desa haruslah berdasarkan kebutuhan warga desa terutama dalam mensejahterakan masyarakat desa itu sendiri.
” Tujuan sosialisasi ini guna mengingatkan Kades dalam penggunaan dana desa harus sesuaikan dengan program hasil musyawarahkan desa. Sedangkan jika dana APBN harus berdasarkan progam dari pemeritah”, kata Andi.
Andi juga mengatakan jika dalam penggunaan dana desa nantinya tidak tepat dengan peruntukannya yang pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan merasa kecewa.
Sementara itu, pada pelaksanaan solisasi hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kaur, bertindak sebagai narasumber solisasi hukum dari kejaksaan negeri Kaur Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda yang juga mewakili Kajari Kaur Poprizal. Selain itu kegiatan tersebut dibuka oleh kepala dinas PMD Kaur Suhadi. Pada pelaksanaan solisasi hukum tersebut dihadiri 192 kepala desa dan 3 lurah di Kabupaten Kaur. (SHR)