KabarSemesta, Kaur : Dalam sosialisasi hukum di Desa Kepala Pasar, Plt Danramil 408-04/Ks, Mayor Inf. Henry Marpaung, menekankan pentingnya deteksi dini masalah keamanan dan ketertiban. Kamis, (4/9/25).
Ia mengingatkan bahwa TNI memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
“TNI bertindak sebagai alat negara di bidang pertahanan, menjalankan tugas berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Tindakan TNI bukan atas dasar kemauan pimpinan semata”, kata Plt Danramil.

Dalam sosialisasi tersebut Plt Danramil juga menyoroti pemulihan keamanan pasca kekacauan, Danramil menegaskan bahwa TNI bertindak tegas dan terukur sesuai perintah Presiden, yang merupakan kebijakan negara.
Plt Danramil menegaskan bahwa fungsi utama TNI adalah menangkal setiap ancaman militer. Kedaulatan negara adalah prioritas, karena tanpa keamanan, perekonomian dan kehidupan masyarakat tidak akan berjalan dengan baik. (SGT)















