banner 728x250

Pemdes Pengubaian Melaksanakan Pelatihan Pengelolaan BUMDes Dan Pelatihan KPM

Kegiatan Pelatihan Pengolahan BUMDes desa Pengubaian (dok. kabarsemesta.com)
banner 120x600

KabarSemesta, Kaur : Pemerintah Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan, melaksanakan Pelatihan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bagi pengurus BUMDes.

Kegiatan pelatihan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa dan pengurus BUMDes, juga dihadiri oleh ketua Pendamping desa tingkat Kabupaten dan Pendamping desa tingkat Kecamatan

“Kita hari ini melaksanakan kegiatan Pelatihan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu, kita melaksanakan Pelatihan Kader KPM Desa yang dihadiri Pendamping desa tingkat Kabupaten dan Kecamatan”, kata Kepala Desa Pengubaian Herman. Kamis, (12/12/24).

Kepala desa Pengubaian Herman menjelaskan pelaksanaan pelatihan BUMDes tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mengembangkan pengelolaan Bumdes Desa Pengubaian agar lebih berkembang dan bermanfaat.

“Sebelumnya BUMDes kita sempat vacum dan dan jalan ditempat. Oleh karenanya dengan adanya pelatihan ini bumdes kita bisa kembali berjalan dan bisa menghasilkan keuntungan”, kata Herman menjelaskan.

Ditambahkan Herman dalam kegiatan tersebut juga dibahas terkait penyusunan AD ART BUMDes, rencana kerja serta apa saja yang harus dipersiapkan oleh masing masing pengurus baik itu Pengarah, Pengawas maupun dari Pengurus BUMDes nya.

Pelaksanaan pelatihan kader KPM desa Pengubaian (dok. kabarsemesta.com)

Sementara itu, Pendamping desa tingkat Kabupaten, Welman, mengatakan, selain memberikan pengarahan terkait cara mengolah BUMDes, pihaknya juga memberikan arahan terkait bagaimana cara mendaftarkan BUMDes agar diakui secara resmi dan legalitasnya jelas, sebagaimana tercantum dalam PP no 11 tahun 2021 tentang BUMDes. Sementara, BUMDes akta notarisnya berdasarkan sertifikat AHU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dimana, lanjutnya, desa bisa mendaftar secara mandiri ke portal Kemendes, yang langsung nyambung dengan portal Kemenkumham yang dapat dilakukan secara online. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *