KabarSemesta, Kaur : Seperti diketahui peran media sebagai salah satu sumber informasi bagi masyarakat terkait program dan kinerja dari pemerintahan. Untuk itu kerjasama yang baik perlu terjalin antara pemerintah dan media.
Namun ini tidak berlaku bagi oknum Kepala sekolah SMP N 8 Kaur. Pasalnya Kepala Sekolah SMPN 8 Kaur sangat sulit untuk ditemui untuk dikonfirmasi oleh wartawan terkait program dan kebijakan sekolah tersebut selama beliau menjabat.
Dimana pada saat awak media berkunjung ke SMPN 8 Kaur. Jumat (02/08/2024). Satpam/ penjaga sekolah langsung menghadang dengan nada tidak ramah.
Padahal saat datang awak media langsung memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud dan tujuannya. Namun langsung dijawab oleh satpam bahwa kepala sekolah sedang sibuk dan tidak dapat menerima awak media.
“Mau kemana pak, dari mana, mau apa….? Kepsek sedang sibuk tidak bisa ditemui, kalau mau ketemu lain kali saja”, Ujar satpam dengan tetap duduk di pos satpam sambil otak atik Handphone”
Selanjutnya ketika awak media ingin no handphone Kepala sekolah SMP N 8 Kaur, Satpam tersebut sempat bertele tele dan dengan berbagai alasan tidak ingin memberikan no telpn kepala sekolah. Bahkan satpam tersebut sempat pergi ke ruangan kepsek, setelah kembali, satpam mencoba mengelabui wartawan dengan memberikan no palsu kepsek. Yang membuat awak media tambah geram.
“Kami bermaksud untuk berkunjung ke kepada Kepsek SMPN8 kaur, namun kami langsung dihadapkan oleh hal-hal yang tidak mengenakan kami. Ada apa..? Sehingga Kepsek SMPN 8 Kaur tidak menerima kunjungan kami. Yang sangat mengecewakan, belum menghadap kepala sekolah satpam langsung bilang kepala sekolah sibuk”, Ujar salah satu awak media.
“Dengan adanya kejadian ini sangat diharapkan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur dapat menegur Kepsek SMPN 8 Kaur yang tidak Wellcome dengan awak media ini”, harap awak media.
Sampai berita ini terbit awak media terus melakukan kontak dengan Kepsek SMPN 8 Kaur, Namun dari no Telepon, WhatsApp yang di dapat awak media dari rekanan, wa tersebut hanya sebatas dibaca dan tidak direspon.
Untuk diketahui berdasarkan pasal 18 UU No. 40 Th. 1999, barang siapa yang menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500.000.000,- .(Mr.M)