KabarSemesta, Kaur : Pemerintahan Desa Pengubaian melaksanakan Sosialisasi Hukum kepada unsur desa dan masyarakat desa Pengubaian. Kamis, (12/9/24).
Dalam sambutan Kepala Desa (Kades) Pengubaian Herman menjelaskan Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dari Pemerintahan Desa Pengubaian agar masyarakat lebih memahami dan bisa membedakan antara hukum Pidana dan hukum Perdata. Dikatakan Kades kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu aspek yang penting didalam masyarakat dengan tujuan untuk merealisasikan terbentuknya suatu masyarakat yang aman, nyaman.
Ditambahkan Kades, bertindak sebagai narasumber yakni Kapolsek Kaur Selatan Iptu Ferdiansyah, Plh Danramil Kaur Selatan Kapten Inf. Hendri Marpaung, Kasi Intel Kejari Kaur Andi Febrianda dan dihadiri oleh Perangkat Desa, Ketua BPD, Pendamping Desa dan masyarakat Desa Pengubaian.
“Dengan adanya kegiatan sosialisasi hukum ini ke depan masyarakat desa Pengubaian diharapkan dapat lebih memahami atau lebih melek hukum sehingga kedepan dapat terhindar dari sanksi hukum tersebut”, ujar Kades.
Sementara itu Kapolsek Kaur Selatan Iptu Ferdiansyah saat menyampaikan materinya menyampaikan pengertian hukum, tugas tugas pokok Kepolisian terkait penegakan hukum serta bagaimana Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan sesuai ketentuan perundang-undangan serta cara melakukan penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dan juga memberikan pemahaman terkait restoratif justice.
“Dengan adanya Restorative Justice, kasus pidana dengan sanksi dibawah 5 tahun tidak harus dipenjara, karena terlebih dahulu bisa dilakukan mediasi, dengan catatan adanya kesepakatan secara sukarela antara pelaku dan korban atau dengan pihak yang dirugikan. Dimana suatu tindak pidana tidak lagi dipandang dengan keadilan retributive akan tetapi diubah perspektifnya dengan keadilan preventif (non penal) yang berorientasi pada pendekatan keagamaan, budaya/kultural, moral/edukatif, nilai budi pekerti, etika sosial.Yaitu dengan pemberian hukuman yang berorientasi pada efek jera dan menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir”, kata Kapolsek.
Ferdi juga menambahkan bahwa terdapat ketentuan restorative justice yang diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Tindak pidana yang diselesaikan yang bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif.
Kapolsek juga mengatakan dalam menyelesaikan perkara juga perlu memperhatikan faktor niat, usia, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerugian yang ditimbulkan, serta hubungan keluarga kekerabatan. Selain itu pemberian restoratif justice ini bukan merupakan perbuatan yang berulang atau residivis.
Sementara itu Plh Danramil Kaur Selatan Kapten Inf. Hendri Marpaung dalam sosialisasi menyampaikan terkait pemahaman wawasan kebangsaan. Dimana menurut Hendri ada beberapa indikator Wawasan Kebangsaan mulai dari cara membangun karakter bangsa, wawasan kebangsaan terkait sosial budaya dan wawasan kebangsaan sebagai kekuatan Nasional.
“Wawasan kebangsaan akan membantu generasi muda mengetahui tentang sejarah dan budaya negara mereka, menghargai perbedaan, serta mengembangkan sikap nasionalisme”, kata Hendri.
Hendri juga menjelaskan pentingnya Wawasan Kebangsaan bagi generasi muda. Dimana generasi muda adalah masa depan bangsa. Memiliki wawasan kebangsaan yang kuat adalah salah satu cara terbaik untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik. Wawasan kebangsaan akan membantu generasi muda mengetahui tentang sejarah dan budaya negara mereka, menghargai perbedaan, serta mengembangkan sikap nasionalisme. (Reto)