banner 728x250

Dewan Pembina PWI Kaur Mengecam Keras Terkait Adanya Larangan Peliputan Saat Pelantikan Anggota DPRD Kaur

Dewan pembina PWI Kaur saat dimintai keterangan terkait pelarangan peliputan
banner 120x600

KabarSemesta, Kaur : Sejumlah wartawan di Kaur merasa kecewa akibat adanya larangan peliputan yang dilakukan panitia pelantikan anggota DPRD Kaur tahun 2024-2029. Kamis, (29/08/2024).

Dinilai menghambat keterbukaan publik insiden pelarangan pelantikan anggota DPRD Kaur ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk dari dewan pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaur.

Nasution selaku anggota dewan pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaur mengecam keras terkait keputusan yang dinilai membatasi akses wartawan dalam meliput proses pelantikan tersebut. Nasution juga mempertanyakan apakah kehadiran wartawan benar-benar dapat mengganggu prosesi pelantikan wakil rakyat.

“Baru pertama kali terjadi. Saya sudah berapa kali menghadiri pelantikan anggota DPRD. Jika hanya diberikan press release dari bagian humas, untuk apa wartawan datang meliput kegiatan itu? Kalau hanya melihat dari video tron, lebih baik tunggu di rumah atau di warung kopi saja, atau bahkan tidak perlu diliput sama sekali”, ungkapnya.

Disisi lain Saharpa yang juga anggota dewan pembina PWI Kaur menilai bahwa pelantikan anggota DPRD tidak seharusnya dianggap sebagai prosesi yang begitu sakral hingga menghalangi tugas-tugas jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa wartawan tidak seharusnya kalah dengan “tukang foto” yang bebas bergerak selama prosesi berlangsung.

“Jangan sampai tugas jurnalistik yang menjadi mata dan telinga publik dikerdilkan. Jika hanya menunggu Press Release, tulisan wartawan pasti akan kering, karena tidak bisa menggambarkan suasana pelantikan secara langsung,” tegas Saharpa.

Ia juga menyoroti peran panitia penyelenggara, khususnya Sekretaris Dewan (Sekwan), yang seharusnya lebih memahami tugas-tugas jurnalistik.

“Dengan kejadian ini, tentu saja para awak media sangat kecewa, dan PWI Kaur akan membawa hal ini ke ranah hukum,” ujar Saharpa.

Sementara itu berdasarkan data terhimpun awak media saat akan melakukan peliputan hanya diperkenankan memotret saat acara belum dimulai. Setelah nya para awak media langsung diminta untuk keluar dan hanya dibolehkan dari Media Center Pemkab Kaur dan fotografer sewaan dari DPRD berada di dalam ruang paripurna. Dengan alasannya keberadaan awak media dianggap menganggu prosesi pelantikan sehingga dikhawatirkan menghambat proses pelantikan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *