Kaur : Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum, Pemerintahan Desa Suka Bandung melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Suka Bandung Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. Kamis (01/08/2024).
Kegiatan sosialisasi hukum tersebut menghadirkan Narasumber l Kasi Intelijen Kejari Kaur Andi Febrianda, Pabung Kodim 0408/BSK Kapten Inf Henry Marpaung, Kapolsek Kaur Selatan IPTU Ryokun Admojo, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Camat Kaur Selatan, Kepala Desa Suka Bandung, Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Toko Masyarakat Desa Suka Bandung.
Dalam sambutannya Kepala Desa Suka Bandung Sharul Ahdi menyampaikan rasa terimakasih kepada pihak Kejari Kaur, Pabung Kodim 0408/BSK dan Kapolsek Kaur selatan yang telah hadir dan memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Suka Bandung.
“Terimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah hadir menjadi Narasumber untuk kegiatan sosialisasi hukum di Desa Suka Bandung ini. Dengan mengundang Narasumber yang membidangi hukum merupakan salah satu bentuk upaya dari Pemerintahan Desa Kepala Pasar agar masyarakat lebih memahami dan menghindari perbuatan yang akan tersandung hukum, serta nantinya Masyarakat akan bisa membedakan antara hukum Pidana atau Perdata”, Ungkap Sharul.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Kaur Andi Febrianda dalam penyampaiannya memberikan materi terkait Program Restorative Justice, perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pihak Kejaksaan Negeri Kaur menyampaikan bahwa saat ini sudah banyak program Restorative Justice di desa-desa dan kecamatan se-kabupaten Kaur. Manfaatnya luar biasa bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya Restorative Justice, kasus pidana dengan sanksi dibawah 5 tahun tidak harus dipenjara tetapi dengan kesepakatan secara sukarela antara pelaku dan korban. Suatu tindak pidana tidak lagi dipandang dengan keadilan retributive akan tetapi diubah perspektifnya dengan keadilan preventif (non penal). Kebijakan Hukum Pidana Non Penal berorientasi pada pendekatan keagamaan, budaya/kultural, moral/edukatif, nilai budi pekerti, etika sosial. Upaya semacam ini dalam pandangan Islam dikenal dengan zawajir, yaitu pemberian hukuman dengan berorientasi pada efek jera dan menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Jelas Kasi Intelijen Kejari Kaur.
Andi Febrianda menambahkan bahwa terdapat ketentuan restorative justice diantaranya adalah yang diatur dalam Pasal 12 huruf A dan B Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Tindak pidana yang diselesaikan yang bersifat ringan atau delik aduan baik bersifat absolut atau relatif.
“Jika ada keinginan dari pihak-pihak yang berperkara pelaku dan korban untuk berdamai. Akibat dari permasalahan itu tidak menimbulkan dampak yang luas atau negatif terhadap kehidupan masyarakat. Harus dilaksanakan kegiatan yang bersifat rekonsiliasi mempertemukan pihak yang berperkara dan melibatkan pranata sosial seperti tokoh-tokoh masyarakat setempat”. Jelas Kasi Intelijen Kejari Kaur. (Mr.M)