KabarSemesta.KAUR- Seperti diketahui dan sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia dalam memasuki Bulan Agustus. Seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memasang Bendera Merah Putih.
Namun sebelum memasang Bendera Merah Putih alangkah baiknya jika kita mengenali aturan dan larangan dalam pemasangan atau pengibaran bendera merah putih Yaang di atur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. Berikut penjelasannya.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretaris Negara telah mengatur mengenai pemasangan bendera merah putih melalui surat edaran B-04/M/S/TU.00.03/07/2024. Dalam aturan itu disebutkan mengenai pengibaran bendera dilakukan serentak mulai 1-31 Agustus 2024.
Dalam pasal 7 ayat (3) telah diatur mengenai pemasangan bendera merah putih saat 17 Agustus. Aturan mengenai pemasangan bendera merah putih disebutkan dalam Pasal 13 di undang-undang yang sama.
Pasal 13
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
(2) Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Dan ada beberapa larangan yang harus dipatuhi mengenai bendera merah putih. Hal itu tertuang dalam UU 24 2009 Pasal 24, berikut isinya:
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. (Mr.M)