banner 728x250

Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Kaur dan DPRD Kaur tentang KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2025
banner 120x600

KabarSemest, Kaur : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, senin (22/7/24), melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman antara Pemda Kaur dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.

Bupati Kaur H.Lismidianto saat membacakan laporan, menyampaikan bahwa perubahan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 19.095.151.914,84. Penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 18.886.176.018,84, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp 20.941.346.840,27, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp 208.975.896,00, saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 20.941.346.840,27.

Sedangkan untuk laporan operasional terdiri dari jumlah pendapatan Rp 874.511.703.839,33, jumlah beban Rp 807.133.059.204,74, surplus dari operasi sebesar Rp. 67.378.644.634,59 defisit dari kegiatan non operasional sebesar RP 0.

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Lebih lanjut Bupati berharap hasil paripurna tersebut dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan antara Pemda Kaur dan DPRD Kabupaten Kaur.

“Tentunya apa yang disampaikan hari ini bisa diterima dan bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya”, kata Bupati usai melakukan penandatangan KUA PPAS.

Ilustrasi pelaksanaan paripurna (dok. kabarsemesta.com)

Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini melalui waka II Alpensyah mengatakan Rapat pembahasan tersebut dilakukan adalah untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari fungsi pengawasan DPRD dengan tujuan dapat memberikan pendapat dan masukan dalam menjalankan amanat penggunaan APBD Tahun Angaran 2023, dengan harapan hasil proses pembahasan bisa memberikan manfaat serta dapat diketahui perkembangan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkab Kaur”, kata Alpensyah. (MH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *