banner 728x250

Pelaku Pembunuhan Nenek Dan Cucu Warga Karang Dapo Habisi Nyawa Korban Dengan Pisau yang Dibawah Dari Rumah

Pelaku pembunuhan saat diwawancarai awak media (dok. kabarsemesta.com)
banner 120x600

KabarSemesta, Kaur : Setelah dilakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut, Polres Kaur akhirnya secara resmi menetapkan Fa (18) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis di Desa Karang Dapo Semidang Gumay Kabupaten Kaur yang terjadi pada 20 Desember 2024 yang lalu.

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda Dalam Konferensi Pers didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur AKP. Todo Rio, senin (13/1/2025), mengatakan bahwa tersangka atau pelaku pembunuhan sadis untuk sementara yaitu satu orang atas nama Fa (18), dimana dari hasil penyelidikan pelaku menghabisi dua nyawa sekaligus yaitu nenek Bidah (79) dengan di gorok atau disayat lehernya dan cucunya Yeti (14) mengalami luka tusukan sebanyak 28 tusukan oleh pisau yang digunakan tersangka.

“Untuk pelaku Fa berhasil kita amankan di kabupaten seluma pada 6 Januari yang lalu, dari hasil penyelidikan pelaku mengaku menghabisi dua nyawa sekaligus dengan pisau yang di bawa dari rumah, Pelaku menghabisi nyawa keduanya setelah pelaku FA keperegok Yeti saat mencuri di rumah Yeti saat itulah Yeti dihabisi pelaku Fa dengan cara menusuk korban sebanyak 28 tusukan, sedangan nenek Bidah ikut dihabisi saat terbangun dan melihat Fa (18) dengan cara disayat bagian leher atau di gorok”, kata Kapolres.

Kapolres juga menambahkan Dari hasil Visum pelaku Fa sempat memperkosa korban Yeti yang dalam keadaan tidak bernyawa. Sementara perbuatan pelaku untuk sementara dijerat dengan pasal 339 subsidir pasal 80 dan 81 ayat 1 tentang perlindungan anak dan perempuan. Sehingga pelaku Fa diancam hukuman seumur hidup dan sekurang kurangnya 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pisau berukuran sedang, Kaos dan Jaket Pelaku, satu unit motor Beat milik korban, satu unit motor mio sporti milik pelaku serta alas tidur korban yang penuh dengan darah. (SHR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *