kabarsemesta.com, Kaur – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas PMD resmi memulai implementasi transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa se-Kabupaten Kaur. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 untuk mewujudkan tata kelola dana desa yang transparan.
Kepala Dinas PMD Kaur, Erliza, menjelaskan bahwa sistem digital ini bertujuan meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran di tingkat desa. Melalui skema non-tunai, setiap alur transaksi akan tercatat secara elektronik sehingga pengawasan dapat dilakukan secara real-time.
Sementara itu, Bupati Kaur Gusril Pausi menegaskan bahwa inovasi ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan kewajiban regulasi demi kebaikan masyarakat. Ia berharap seluruh aparatur desa dapat beradaptasi dengan cepat agar pembangunan desa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Dengan aplikasi ini, semua lebih simpel dan aman karena transaksi bisa dilakukan bahkan dari rumah. Ini adalah bentuk transparansi kita agar pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel dan tertib administrasi.” kata Bupati Kaur Gusril Pausi. Jumat (06/03/26).
Disisi lain Pimpinan Cabang BRI Manna turut mengapresiasi kecepatan Pemkab Kaur dalam melakukan transisi digital yang dinilai sangat responsif. Program ini diharapkan memperketat pengawasan keuangan desa sesuai dengan standar Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. (MST)















