KabarSemesta, Kaur : Kapolsek Kaur Selatan, Iptu Ferdyansyah, menjelaskan mekanisme restorative justice dalam sosialisasi hukum di Desa Kepala Pasar. Kamis, (4/9/25).
Menurutnya, proses ini memerlukan tata cara yang harus diikuti, dimulai dengan surat permohonan dari keluarga korban maupun pelaku tindak pidana.
“Mekanisme ini harus berdasarkan surat permohonan dari keluarga, baik dari korban maupun pelaku tindak pidana,” ujar Iptu Ferdy.
Ia mencontohkan kasus tabrak lari yang pelakunya diketahui, dapat diselesaikan melalui restorative justice asalkan memenuhi persyaratan material dan formal. Persyaratan tersebut meliputi pengajuan surat permohonan kepada satuan kerja terkait, seperti Kasat Lantas jika penanganan melibatkan lalu lintas.
Selanjutnya, Kasat Lantas akan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. Dalam pertemuan tersebut, akan dibahas tuntutan dari keluarga korban dan kemampuan pelaku untuk memenuhinya. Jika kesepakatan tercapai dan persyaratan terpenuhi, laporan pengaduan dapat dicabut.
Iptu Ferdy menambahkan, jika restorative justice tidak dapat dilaksanakan di tahap penyidikan kepolisian, permohonan dapat diajukan kembali di kejaksaan. Proses ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. (SGT)















